Home » » Benny dukung langkah polisi dalam kasus Sylviana Murni

Benny dukung langkah polisi dalam kasus Sylviana Murni

Written By Unknown on Selasa, 31 Januari 2017 | 13.29

benny-dukung-langkah-polisi-dalam-kasus-sylviana-murni-01

News Kompasindo - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai pengusutan terkait dengan kasus korupsi yang tengah  menyeret nama Sylviana Murni oleh penyidik kepolisian sudah tepat.

Hal itu merupakan imbas dari pencopotan peraturan Kapolri lama Jenderal Polisi ( Purn ) Badrodin Haiti yang mangatur tentang penundaan proses kasus yang menyeret calon kepala daerah peserta Pilkada.

"Pada masa Pak Tito Karnavian, ini kasusnya Ahok waktu itu kan juga ada, mungkin karena pemerataan keadilan semua kasus dibuka. saya rasa langkah yang diambil pak Tito itu yang benar", kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun dirinya menyatakan, Kapolri juga harus memantau jajarannya yang ada di lapangan dalam mengusut kasus pidana yang melibatkan calon kepala daerah.

"Polisi tidak boleh memihak siapapun baik langsung maupun tidak langsung. apabila didapat ada yang memihak langsung beri sanksi", lanjutnya.

Seperti  diketahui, mantan Walikota Jakarta Pusat dan juga merupakan calon wakil walikota DKI Jakarta, Sylviana Murni kembali diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Sylviana dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat.

Sebelumnya pihak Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan Sylviana Murni yang dulu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan provinsi DKI Jakarta.

Pihak kepolisian diketahui membuka penyelidikan baru terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial ( bansos ) pemerintah DKI Jakarta di Kwarta Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, pihak Polri terpaksa mengesampingkan peraturan Kapolri yang telah diterbitkan oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu seluruh proses Pilkada selesai.


Menurut Kapolri Tito, kasus yang tengah menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjadi salah satu dasar bagi Polri untuk melanjutkan kasus kasus lain yang menyerat peserta Pilkada.(News Kompasindo)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet