News Kompasindo -Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta
Habib Novel Bamukmin tidak khawatir dengan langkah yang akan diambil oleh
pengacara terdakwa kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama
atau Ahok yang akan melaporkan dirinya telah melakukan fitnah dan memberikan
keterangan palsu sewaktu persidangan ke Polda Metro Jaya.
"Ngak apa apa, jadi sudah biasa, kita akan menghadapi
itu semua", kata Novel yang juga menjadi pengacara dari Advokat Cinta
Tanah Air ( ACTA ) ketika ditemui di luar Gedung Kementerian Pertanian, jalan
R.M.Harsono, Jakarta Selatan, Selasa ( 17/1/17).
Novel menilai laporan dari pengacara Ahok hanya bentuk
kepanikan Ahok dalam menghadapi keterangan para saksi di persidangan dalam
kasus dugaan penodaan agama.
"Itu adalah bentuk kepanikan ( Ahok ) daripada serangan
serangan yang luar biasa", kata Novel yang juga meruapakan salah satu
saksi pelapor dalam kasus Ahok.
Novel menegaskan yang lebih berhak untuk menilai keterangan
dari saksi pelapor adalah Majelis Hakim. Majelis Hakim katanya sudah memiliki mekanisme
untuk menilai keterangan dari para saksi.
"Itu adalah laporan laporan yang sangat lemah, mengenai
saksi palsu itu adalah keputusan hakim. itu harusnya hakim yang dapat
memberikan teguran dulu. apakah ini merupakan saksi palsu, ini yang harus
ditanyakan dulu. diselesaikan di majelis hakim", katanya.
Novel kemudian berencana akan kembali melaporkan pihak Ahok.
menurut dirinya banyak keterangan yang diberikan oleh Ahok yang tidak sesuai
dengan fakta di persidangan
"Mudah mudahan kita kedepan telah mempersiapkan untuk
bisa segera melaporkan Ahok. banyak data yang tidak terbukti dan telah
dilontarkan Ahok ketika di persidangan. jadi banyak yang kita belum laporkan
lagi. akan ada upaya hukum lagi terus", katanya.
"Dalam mingu minggu ini akan segera kita proses",
katanya
Novel dilaporkan oleh para pengacara Ahok ke Polda Metro
Jaya, Senin (16/1/17 ). Anggota tim pengacara bernama Rolas Budiman Sitinjak
mengatakan bahwa keterangan Novel yang disoal disampaikan ketika dia dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi pelapor dalam sidang kelima Ahok.
"Pada fakta di persidangan, Habib Novel mengatakan
bahwa Ahok telah merekayasa kasusnya dia. sehingga Novel masuk kedalam penjara
dan habib Novel mengatakan bahwa Ahok juga telah membunuh dua orang ank buahnya
didalam penjara, kira kira ini materi hukumnya", kata pengacara Ahok Rolas
"Jadi ucapan dia ketika di persidangan itu sangat lah
jelas sekali Novel mengatakan bahwa Ahok telah melakukan pembunuhan terhadap
anak buahnya dan menilai Ahok telah merekayasa kasusnya sehingga Novel masuk
penjara, padahal perkaranya sangat jauh berbeda, itu perkara sudah diputus sama
pengadilan", Rolas Menambahkan. (News Kompasindo )