Home » » Novel tidak berdaya di teror, minta perlindungan ke LPSK.

Novel tidak berdaya di teror, minta perlindungan ke LPSK.

Written By Unknown on Kamis, 19 Januari 2017 | 21.22

novel-tidak-berdaya-di-teror-minta-perlindungan-ke-lpsk

News Kompasindo - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Bamukmin akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan saksi dan korban ( LPSK ). dirinya mengaku banyak menerima teror setelah dirinya hadir sebagai saksi pelapor didalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.

"Kita sedang mempersiapkan permohonan laporan. jadi saya banyak mendapat teror. ada sms, ada telepon. ini sangat di intimidasi. nanti saya buktikan. saya akan print out semua buktinya", ujar Novel, Jumat ( 20/1/17).

Dirinya menjelaskan banyaknya teror itu karena no handphonenya yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang tersebar. Novel juga mengaku di intimidasi terhadap dirinya sudah dimulai saat menjadi saksi di persidangan, yakni terkait dengan 'FITSA HATS'nya.

Adanya intimidasi dan teror tersebut dikatakannya mengaburkan substansi dari pelaporan, yaitu kasus penistaan agama.

"Mulai dari sidang di hari itu, saya sudah banyak mendapat teror terkait Fitsa Hats. ada segala macam kata kata yang kasar yang menuduh serta menghina keluarga saya. ini kepanikan yang luar biasa.jauh dari Substansi pokok permasalahan dan menyerang diri pribadi", ujarnya.

Rencanya, Novel akan mendatangi LPSK pada senin ( 23/1/17) mendatang. bukti teror serta Intimidasi dirinya juga akan turut dibawa ke pelaporan.

Novel sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum Ahok, Fahrozi. dirinya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu didalam persidangan. saat itu, Novel telah menuduh Ahok telah membunuh dua anak buahnya.

"Karena ada fakta di persidangan. habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya. sehingga Novel masuk kedalam penjara. dan juga habib Novel juga telah mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya habib Novel di dalam penjara", jelas kuasa hukum Ahok, Rolas kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, senin ( 16/1/17).

Laporan itu telah di terima oleh pihak Bareskrim dengan no bukti laporan LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum. didalam laporan tersebut, habib novel dilaporkan atas dugaan telah melanggar pasal 310 jo pasal 311 KUHP dan/ atau pasal 316 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP. (News Kompasindo)



Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet