News Kompasindo - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel
Chaidir Bamukmin akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga
Perlindungan saksi dan korban ( LPSK ). dirinya mengaku banyak menerima teror
setelah dirinya hadir sebagai saksi pelapor didalam kasus dugaan penistaan
agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau
Ahok.
"Kita sedang mempersiapkan permohonan laporan. jadi
saya banyak mendapat teror. ada sms, ada telepon. ini sangat di intimidasi.
nanti saya buktikan. saya akan print out semua buktinya", ujar Novel,
Jumat ( 20/1/17).
Dirinya menjelaskan banyaknya teror itu karena no
handphonenya yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang
tersebar. Novel juga mengaku di intimidasi terhadap dirinya sudah dimulai saat
menjadi saksi di persidangan, yakni terkait dengan 'FITSA HATS'nya.
Adanya intimidasi dan teror tersebut dikatakannya
mengaburkan substansi dari pelaporan, yaitu kasus penistaan agama.
"Mulai dari sidang di hari itu, saya sudah banyak
mendapat teror terkait Fitsa Hats. ada segala macam kata kata yang kasar yang
menuduh serta menghina keluarga saya. ini kepanikan yang luar biasa.jauh dari
Substansi pokok permasalahan dan menyerang diri pribadi", ujarnya.
Rencanya, Novel akan mendatangi LPSK pada senin ( 23/1/17)
mendatang. bukti teror serta Intimidasi dirinya juga akan turut dibawa ke
pelaporan.
Novel sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu kuasa
hukum Ahok, Fahrozi. dirinya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu
didalam persidangan. saat itu, Novel telah menuduh Ahok telah membunuh dua anak
buahnya.
"Karena ada fakta di persidangan. habib Novel mengatakan
Ahok telah merekayasa kasusnya. sehingga Novel masuk kedalam penjara. dan juga
habib Novel juga telah mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua orang anak
buahnya habib Novel di dalam penjara", jelas kuasa hukum Ahok, Rolas
kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, senin ( 16/1/17).
Laporan itu telah di terima oleh pihak Bareskrim dengan no
bukti laporan LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum. didalam laporan tersebut, habib
novel dilaporkan atas dugaan telah melanggar pasal 310 jo pasal 311 KUHP dan/
atau pasal 316 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP. (News Kompasindo)