News Kompasindo - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia (PP-PMKRI) kembali diperiksa dalam kasus penodaan agama yang
dilakukan oleh Rizieq Shihab, Kamis ( 5/1/17 ). Didalam pemeriksaan kali ini.
pihak PMKRI memohon agar polisi segera melakukan penahanan terhadap Rizieq
Shihab.
"Kami minta agar Rizieq ditahan segera kalau memang
berkasnya sudah cukup. Video pernyataan penghinaan beliau ini dirasa sudah
cukup buktinya. Agar jangan menjadi fitnah berikutnya dan agar segera
dilimpahkan sebagaimana sebagai pelapor penodaan agama, Dia juga mendesak
desak, keadilan harus berlaku", Ujar kuasa Hukum PMKRI Saor Siagian di Mapolda
Metro Jaya.
Saor juga menyampaikan dugaan penodaan agama yang dilakukan
Rizieq bukan hanya sekali saya menyinggung ajaran Kristiani di hadapan publik.
Namun pada pemeriksaan kali ini. Pihaknya masih fokus pada penodaan yang
dilakukan Rizieq yang diduga berlangsung di Pondok Kelapa pada tanggal 25
Desember 2016 lalu. Pihaknya juga sudah melakukan penyerahan video yang dimaksud
kepada Tim Penyidik.
Ini memantapkan pemeriksaan yang kemarin ", Ujar Saor.
PMKRI sebelumnya sudah dimintai keterangan pada hari Rabu (
4/1/2017 ,mengenai alasan pelaporan dan materi yang dianggap telah menyinggung.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PMKRI, Polisi selanjutnya juga akan
meminta keterangan dari Ahli Pidana, Ahli Agama dan ahli IT.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mohammad Iriawan mengatakan
bahwa pihaknya tidak akan merasa segan untuk memanggil Imam Besar FPI itu jika
memang ada diketahui adanya Tindak Pidana.
"Kalau nanti ditemukan bukti kesana, ya kita pangil
lah. masa tidak dipanggil. semua sama di mata hukum", kata Iriawan di
Mapolda Metro Jaya.
PP-PMKRI sebelumnya telah resmi melaporkan Imam Besar FPI
Rizieq Shihab yang diduga melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP tentang
penodaan agama. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor
LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.reskrimus.
Pihak PP-PMKRI juga berharap dalam kasus ini, Rizieq tidak
kebal hukum.
Selama ini pantauan dari pihak PMKRI yang menyatakan bahwa
beliau adalah orang yang bisa dikatakan cukup Kebal Hukum. Selama ini banyak
laporan masyarakat baik ke pemerintahan dan kepolisian, Tetapi respons pemerintah
dan aparat kepolisian sepertinya lamban.