Home » » Pihak PMKRI harap Rizieq Tidak Kebal Hukum

Pihak PMKRI harap Rizieq Tidak Kebal Hukum

Written By Unknown on Kamis, 05 Januari 2017 | 07.30

Pihak PMKRI harap Rizieq Tidak Kebal Hukum

News Kompasindo - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) kembali diperiksa dalam kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab, Kamis ( 5/1/17 ). Didalam pemeriksaan kali ini. pihak PMKRI memohon agar polisi segera melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

"Kami minta agar Rizieq ditahan segera kalau memang berkasnya sudah cukup. Video pernyataan penghinaan beliau ini dirasa sudah cukup buktinya. Agar jangan menjadi fitnah berikutnya dan agar segera dilimpahkan sebagaimana sebagai pelapor penodaan agama, Dia juga mendesak desak, keadilan harus berlaku", Ujar kuasa Hukum PMKRI Saor Siagian di Mapolda Metro Jaya.

Saor juga menyampaikan dugaan penodaan agama yang dilakukan Rizieq bukan hanya sekali saya menyinggung ajaran Kristiani di hadapan publik. Namun pada pemeriksaan kali ini. Pihaknya masih fokus pada penodaan yang dilakukan Rizieq yang diduga berlangsung di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016 lalu. Pihaknya juga sudah melakukan penyerahan video yang dimaksud kepada Tim Penyidik.

Ini memantapkan pemeriksaan yang kemarin ", Ujar Saor.

PMKRI sebelumnya sudah dimintai keterangan pada hari Rabu ( 4/1/2017 ,mengenai alasan pelaporan dan materi yang dianggap telah menyinggung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PMKRI, Polisi selanjutnya juga akan meminta keterangan dari Ahli Pidana, Ahli Agama dan ahli IT.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mohammad Iriawan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan merasa segan untuk memanggil Imam Besar FPI itu jika memang ada diketahui adanya Tindak Pidana.

"Kalau nanti ditemukan bukti kesana, ya kita pangil lah. masa tidak dipanggil. semua sama di mata hukum", kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya.

PP-PMKRI sebelumnya telah resmi melaporkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang diduga melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.reskrimus.

Pihak PP-PMKRI juga berharap dalam kasus ini, Rizieq tidak kebal hukum.

Selama ini pantauan dari pihak PMKRI yang menyatakan bahwa beliau adalah orang yang bisa dikatakan cukup Kebal Hukum. Selama ini banyak laporan masyarakat baik ke pemerintahan dan kepolisian, Tetapi respons pemerintah dan aparat kepolisian sepertinya lamban.


Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet