News Kompasindo - Kebakaran yang menimpah KM Zahro Express yang dinahkodai Moh
Nali di perairan Jakarta pada Minggu (1/1) sekitar pada jam 08.45 Wib masih
belum diketahui pasti penyebabnya.dugaan awal penyebab kebakaran akibat masalah
pada mesin.
"Memang kejadian dari mesin sendiri," Ujar Kepala
Suku dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten
Kepulauan Seribu, Edi Rudiyanto saat memberitahu kepada pers.
Berdasarkan Informasi yang diterima Edi mengaku bahwa anak
buah kapal ( ABK ) tersebut mengetahui adanya asap yang keluar dari ruang
mesin. Tetapi para ABK lebih memilih diam daripada memberitahukan kepada para
penumpang, dan berupaya menyelamatkan diri nya sendiri.
"ABK tahu ada asap yang tebal dari Mesin, seharusnya
kan merekan memberitahukan atau kasih informasi kepada para penumpang, ini
malah berupaya menyelamatkan diri sendiri" Katanya.
Sampai saat ini, menurut Edi, pihak Kepolisian masih terus
berusaha melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menyelidiki insiden
terbakarnya kapal penumpang tersebut. Sebelumnya Kapal Motor Zahro Express
terbakar di perairan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta pada
Minggu (1/1) pukul 08.45 Wib.
Kapal penumpang itu terbakar sekitar 1 mil sebelah Barat
Muara Angke saat membawa sekitar 200 an penumpang yang mana diketahui para
penumpang sebagian besar akan melakukan wisata ke pulau Tidung di Kepulauan
Seribu.
Saat ini Kapal sudah berhasil ditarik oleh Kapal penjagaan
Laut dan Pantai ke pelabuhan Muara Angke, terlihat kondisi kapal dalam keadaan
habis terbakar dan mengalami kerusakan yang cukup parah.
Sementara pihak Direktorat Jenderal erhubungan Laut
Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) KM
Zahro Express yang dikeluarkan oleh pihak ke syahbandaran dan otoritas
pelabuhan (KSOP )Muara Angke menyatakan kapal tersebut dalam keadaan layak
untuk berlayar.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Wisnu Warndana menyatakan bahwa kapal Zahro Express sudah memenuhi
standar keamanan dan keselamatan."Kapal tersebut dinyatakan laik laut,
artinya sudah memenuhi standar keselamatan pelayaran,"Ungkapnya.
Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah
mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur
Perhubungan Laut dengan No UM.003/13/16/DK.16 tentang peningkatan keselamatan
kapal yang dubuat tanggal 16 Sept 2016 yang meminta semua unit pelaksana teknis
perhubungan laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal. khususnya
kapal dengan keselamatan tinggi dengan mesin didalam maupun mesin tempel.
Mereka juga wajib memastikan setiap pemilik atau operator
serta para nahkoda untuk melaksanakan dan melaporkan hal hal yang menjadi
persyaratan keselamatan sebelum kapal berangkat.