News Kompasindo - Beberapa waktu yang lalu, para tokoh yang juga menjadi
tersangka dalam kasus dugaan makar yakni Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang
Pamungkas hingga Hatta Taliwang mengadu ke DPR RI dan diterima langsung oleh
Fadli Zon.
Usai melakukan pertemuan, para tersangka dalam kasus dugaan makar meminta agar kasus mereka yang kini dalam penyelidikan di Polda Metro agar
dihentikan.
Senada dengan para tersangka lain. Fadli Zon juga berharap
dalam kasus dugaan makar ini agar dihentikan. bahkan apabila memungkinkan akan
dibentuk pansus guna menyelidiki upaya makar tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi humas Mabes Polri, Irjen
Boy Rafli Amar menuturkan didalam kasus tersebut tidak bisa langsung
dihentikan.
"Semua itu ada mekanisme hukum, yang artinya menegakkan
hukum ada dasar hukumnya, ada hukum Formil serta hukum Materiil. Jadi seperti
hukum acara, ada ketentuan hukumnya, bagaimana kasus itu dihentikan. bagaimana
kasus itu berjalan", terang Boy Rafli Amar, Jumat ( 13/1/17).
Boy Rafli Amar melanjutkan apabila memang kepolisian tidak
menemukan fakta hukum yang kuat, tentunya semuanya ada mekanisme. ada hukum
acara dan tidak serta langsung dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Agro
Yuwono juga mengatakan bahwa pihaknya
tidak akan mempermasalahkan tersangka dugaan makar untuk bertemu dengan
siapapun juga. yang pastinya pihak penyidik akan terus melakukan proses kasus
tersebut karena telah memiliki bukti permulaan yang dinilai cukup.
"Kita maju tak gentar, maju terus ( menyelidiki kasus
makar)', ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto tidak
akan mempermasalahkan keinginan DPR yang akan membuat panitia Khusus untuk
menyelidiki kasus dalam dugaan makar yang menjerat beberapa tokoh nasional
tersebut.
Rikwanto juga mengatakan bahwa apabila pansus makar jadi
dibentuk, maka tidak akan berpengaruh pada mekanisme hukum yang telah dilakukan
oleh Pihak Polri.
"Konteksnya berbeda, kalau mengadu ke DPR RI berarti
konteksnya adalah politik, kalau di Polri konteksnya pasti sudah hukum",
Tegas Rikwanto.
Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa didalam
kasus ini sudah ada beberapa bekas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Agung dan berkas tersangka lainnya akan menyusul pada tahap satu ke pihak
kejaksaan.(News Kompasindo)