Home » » Tidak direstui Nasdem, Demokrat cari hak angket di DPR terkait penyadapan

Tidak direstui Nasdem, Demokrat cari hak angket di DPR terkait penyadapan

Written By Unknown on Kamis, 02 Februari 2017 | 14.29

tidak-direstui-nasdem-demokrat-cari-hak-angket-di-dpr-terkait-penyadapan-01

News Kompasindo - Fraksi dari Partai Nasdem menolak keras wacana pengajuan hak angket yang digulirkan oleh Fraksi Partai Demokrat.

Wakil Ketua dari Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate menilai wacana yang diajukan oleh partai Demokrat tersebut masih sangat prematur dan tidak berdasar.

Wacana pengajuan hak angket juga telah dianggap sebagai bentruk suatu intervensi terhadap penegakan hukum.

"Kami tidak akan mendukung usulan inisiatif hak angket ini karena sangat berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan menggangu stabilitas politik yang justru akan sangat merugikan negara, khususnya di bidang pembangunan ekonomi", kata Jhonny, Kamis ( 2/2/17).

Dia berpendapat, seharusnya DPR justru yang mengawasi jalannya proses peradilan agar dapat berlangsung secara adil dan jujur.

DPR juga sebaiknya lebih berkonsentrasi didalam menyelesailan tugas politik yang sudah menumpuk, salah satunya adalah menyelesaikan rancangan undang undang pemilu ( RUU Pemilu ) sebagai prioritas karena harus ditargetkan segera rampung pada April 2017 mendatang.

Secara substansi, dirinya menilai, usulan hal angket masih hanya bersifat berdasarkan dugaan atas kemungkinan terjadinya penyadapan.

Sementara itu, Badan Intelijen Negara ( BIN ) telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut bukan bersumber dari pihak BIN.

Isu penyadapan hanya sebagai interpretasi dan dugaan dari pihak yang merasa dirugikan. namun tidak ada basis data dan bukan suatu fakta dipersidangan", ujar anggota komisi XI DPR itu.

Bukan saja menolak usulan dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem juga berencana mengajak Fraksi Fraksi koalisi pendukung pemerintahan untuk tidak mendukung usulan hak angket tersebut.

"Fraksi Nasdem menolak dan akan mengajak rekan rekan dari Fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk turut menolak rencana usulan hak angket tersebut", kata nya.

Fraksi dari Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat yang juga merupakan mantan presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Wakil Ketua komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.

Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. hak angket yang diusulkan harus paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket ini juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di dalam rapat paripurna.

Benny mengatakan, jika memang ada nya tindakan penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan undang undang transaksi dan Informasi elektronik.


Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.(News Kompasindo)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet