News Kompasindo - Fraksi dari Partai Nasdem menolak keras wacana pengajuan hak
angket yang digulirkan oleh Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Ketua dari Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate
menilai wacana yang diajukan oleh partai Demokrat tersebut masih sangat
prematur dan tidak berdasar.
Wacana pengajuan hak angket juga telah dianggap sebagai
bentruk suatu intervensi terhadap penegakan hukum.
"Kami tidak akan mendukung usulan inisiatif hak angket
ini karena sangat berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan menggangu
stabilitas politik yang justru akan sangat merugikan negara, khususnya di
bidang pembangunan ekonomi", kata Jhonny, Kamis ( 2/2/17).
Dia berpendapat, seharusnya DPR justru yang mengawasi
jalannya proses peradilan agar dapat berlangsung secara adil dan jujur.
DPR juga sebaiknya lebih berkonsentrasi didalam
menyelesailan tugas politik yang sudah menumpuk, salah satunya adalah
menyelesaikan rancangan undang undang pemilu ( RUU Pemilu ) sebagai prioritas
karena harus ditargetkan segera rampung pada April 2017 mendatang.
Secara substansi, dirinya menilai, usulan hal angket masih
hanya bersifat berdasarkan dugaan atas kemungkinan terjadinya penyadapan.
Sementara itu, Badan Intelijen Negara ( BIN ) telah
mengklarifikasi bahwa informasi tersebut bukan bersumber dari pihak BIN.
Isu penyadapan hanya sebagai interpretasi dan dugaan dari
pihak yang merasa dirugikan. namun tidak ada basis data dan bukan suatu fakta
dipersidangan", ujar anggota komisi XI DPR itu.
Bukan saja menolak usulan dari Fraksi Partai Demokrat,
Fraksi Nasdem juga berencana mengajak Fraksi Fraksi koalisi pendukung
pemerintahan untuk tidak mendukung usulan hak angket tersebut.
"Fraksi Nasdem menolak dan akan mengajak rekan rekan
dari Fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk turut menolak rencana usulan hak
angket tersebut", kata nya.
Fraksi dari Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket
untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat yang
juga merupakan mantan presiden ke enam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K
Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas
fraksi.
Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota dewan untuk
melakukan penyelidikan. hak angket yang diusulkan harus paling sedikit 25
anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket ini juga harus disetujui
lebih dari 50 plus satu anggota DPR di dalam rapat paripurna.
Benny mengatakan, jika memang ada nya tindakan penyadapan
terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan undang
undang transaksi dan Informasi elektronik.
Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa sangat
meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.(News Kompasindo)