Home » » Eksekusi hukuman mati jilid IV bakal dilaksanakan

Eksekusi hukuman mati jilid IV bakal dilaksanakan

Written By Unknown on Jumat, 24 Februari 2017 | 14.18

eksekusi-hukuman-mati-jilid-iv-bakal-dilaksanakan

News Kompasindo - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan kapan dilakukan eksekusi hukuman mati jilid IV akan dilaksanakan. menurutnya, butuh banyak sekali pertimbangan untuk melakukan eksekusi.

Selain itu, masih ada juga hal yang diprioritaskan oleh pemerintah selain melakukan hukuman mati.

"Banyak hal yang masih kami perhitungkan. termasuk negara sedang berkonsentrasi untuk melakukan perbaikan ekonomi. kita sedang menata kehidupan politik yang lebih baik", kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat ( 24/2/17).

Menurut Prasetyo, penerapan hukuman mati sampai sekarang masih menyisakan pro dan kontra. dia juga mengatakan hukuman mati yang akan dilakukan tanpa adanya perhitungan dan pertimbangan yang matang akan justru berdampak negatif bagi negara secara keseluruhan.

"Jangan nanti apa yang akan kita lakukan itu nantinya akan memberikan pengaruh yang kurang positif", kata Prasetyo.

Namun dirinya juga memastikan bahwa eksekusi hukuman mati akan tetap dilaksanakan.

Sebab dengan adanya hukuman mati merupakan bentuk semangat pemerintah didalam upaya memberantas kejahatan luar biasa, terutama terkait dengan narkotika.

"Jadi tetap akan segera dilaksanakan, hanya waktunya saja yang belum ditentukan", ujarnya

Selama pemerintahan presiden Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati didalam kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Enam orang terpidana mati telah di eksekusi pada 18 januari 2015. dan pada gelombang kedua Rabu (29/4/15), delapan orang terpidana mati juga telah di eksekusi.

Gelombang ketiga juga telah dilaksanakan pada Jumat ( 29/7/16 ) sebanyak empat orang terpidana yang di eksekusi.

Sementara itu, jumlah terpidana mati terus menerus bertambah. di dalam laporan kinerja Mahkamah Agung pada 2016, Mahkamah Agung telah menerima 1.111 perkara terkait narkotika di tingkat kasasi. sebanyak 787 orang diantaranya telah diputus oleh Majelis Hakim.

Dari jumlah tersebut, MA telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 orang terpidana dan hukuman seumur hidup sebanyak 45 orang.(News Kompasindo)


Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet