News Kompasindo -Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Jakarta Barat memanggil
Novi alias Edo yang telah menyebarkan brosur berisi black campaign terhadap
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan no pemilihan tiga. dirinya
dipanggil untuk dimintai klasifikasi pada Senin ( 13/2/17) sore.
Dari tangan Novi, pihak Panwaslu Jakarta berhasil menyita
lima jenis brosur dengan total 900.00 Eksemplar.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi mengatakan bahwa Edo
memiliki keterkaitan dengan penyebar Balck Campaign di Matraman, Jakarta Timur
dan Kelapa Gading, Jakarta Barat, pada Rabu ( 8/2/17 ).
"Ini tentu pastinya ada hubungannya dengan yang ada di
Jakarta timur dan Jakarta Utara dan telah kami cross check model brosurnya
sama, hanya beda di kuantitas nya saja, lebih banyak yang di Jakarta Barat
". Ujar Puadi di Kantor Panwaslu Jakarta Barat,Jalan Kebun Jeruk, Senin (
13/2/17).
Saat dilaporkan oleh warga, diketahui bahwa brosur brosur
tersebut baru saja tiba di rumah kontrakan Edo.
Pelapor telah melaporkan temuan brosur brosur tersebut pada
Jumat ( 10/2/17) malam. Panwaslu kemudian melakukan penyitaan tersebut pada
sabtu ( 11/2/17) pagi.
"Brosur ini baru saja datang dari seseorang yang menyuplai,
kemudian dimasukan kerumah kontrakan, kemudian laporan tersebut dilaporkan dan
dibawa ke Panwaskota di Jakarta Barat", kata dia.
Selain akan meminta keterangan dari Edo, Panwaslu Jakarta
Barat juga akan meminta keterangan dari tiga orang saksi pelapor, pemilik
kontrakan yang ditempati Eko, pihak pengawas tingkat kelurahan dan Panwascam.
"Hari ini baru kami akan segera memintai klarifikasi atas nama
Pak Novi alias Edo, nanti kami minta keterangan berapa besar biaya ( Jasa ), di
lokasi mana saja, siapa yang ada dibalik Novi ini untuk melakukan
penyebaran", ujar puadi.
Hingga pada pukul 17.00 Wib, terlihat Eko masih dimintai
keterangan dibawah sumpah di kantor Panwaslu Jakarta Barat.
Seperti diketahui bahwa Eko merupakan orang yang sama dan
pernah dimintai keterangan oleh pihak Panwaslu Jakarta terkait dengan
penyebaran brosur di Matraman.
Edo mengaku sebagai seorang penyedia jasa untuk penyebaran
brosur dan telah menerima 60.000 eksemplar brosur yang akan disebarkan di
wilayah Rawamangun dan Matraman.
Diketahui untuk biaya jassa antara dirinya dan pengguna jasa
bernama Doni yakni sebesar Rp.10 Juta.
Namun Edo mengaku tidak mengenal Doni karena dirinya tidak
pernah bertemu langsung. Edo juga mengaku bahwa dirinya telah menghubungi Doni
akan tetapi nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.(News Kompasindo)