News Kompasindo - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai
pengusutan terkait dengan kasus korupsi yang tengah menyeret nama Sylviana Murni oleh penyidik
kepolisian sudah tepat.
Hal itu merupakan imbas dari pencopotan peraturan Kapolri
lama Jenderal Polisi ( Purn ) Badrodin Haiti yang mangatur tentang penundaan
proses kasus yang menyeret calon kepala daerah peserta Pilkada.
"Pada masa Pak Tito Karnavian, ini kasusnya Ahok waktu
itu kan juga ada, mungkin karena pemerataan keadilan semua kasus dibuka. saya
rasa langkah yang diambil pak Tito itu yang benar", kata Benny di Komplek
Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun dirinya menyatakan, Kapolri juga harus memantau
jajarannya yang ada di lapangan dalam mengusut kasus pidana yang melibatkan
calon kepala daerah.
"Polisi tidak boleh memihak siapapun baik langsung
maupun tidak langsung. apabila didapat ada yang memihak langsung beri
sanksi", lanjutnya.
Seperti diketahui,
mantan Walikota Jakarta Pusat dan juga merupakan calon wakil walikota DKI
Jakarta, Sylviana Murni kembali diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim.
Sylviana dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat.
Sebelumnya pihak Bareskrim Polri juga telah meminta
keterangan Sylviana Murni yang dulu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang
Pariwisata dan Kebudayaan provinsi DKI Jakarta.
Pihak kepolisian diketahui membuka penyelidikan baru terkait
dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial ( bansos )
pemerintah DKI Jakarta di Kwarta Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan
2015.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya
mengatakan, pihak Polri terpaksa mengesampingkan peraturan Kapolri yang telah
diterbitkan oleh Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang
menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu seluruh
proses Pilkada selesai.
Menurut Kapolri Tito, kasus yang tengah menjerat Gubernur
DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan
penistaan agama yang menjadi salah satu dasar bagi Polri untuk melanjutkan
kasus kasus lain yang menyerat peserta Pilkada.(News Kompasindo)