News Kompasindo - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pihak kepolisian harus
segera melepaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islama ( FUI ) Muhammad
Al-Khaththath.
Penangkapan Muhammad Al-Khaththath dilakukan para Jumat (
31/3/17) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Muhammad Al-Khaththath
ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.
"Ya menurut saya sih harus segera dilepaskan. kalau
tidak ada bukti bukti, apalagi ini tuduhannya makar", kata Fadli di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat ( 31/3/17).
Dirinya juga sempat menyinggung mengenai aksi pada 212
Desember lalu. dimana didalam aksi ini sejumlah tokoh ditangkap atas dugaan
tuduhan dugaan makar. rentetan penangkapan sejumlah tokoh ini juga dilakukan
sebelum aksi dimulai.
Fadli juga menilai tidak ada pelanggaran karena aksi dapat
berjalan dengan baik dan damai.
"Akan tetapi kalau ada usaha usaha untuk menakuti orang
yang mau berdemontrasi, ini saya kira seang ada upaya untuk memundurkan
demokrasi kita", tutut Politisi dariPartai Gerindra itu.
Padahal, lanjut Fahri, Demontrasi adalah hak bagi setiap
warga negara dan merupakan hak yang harus dilindungi.
"Seperti pada aksi 212 ditangkap semua orang orangnya
tapi tidak jelas, bahkan Sri Bintang Pamungkas sampai empat bulannya tidak
mendapatkan status jelasnya. ini kan pelanggaran hak asasi manusia", ujar
Fadli.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ( FUI ) Muhammad
Al-Khaththath telah ditangkap pihak kepolisian pada Kamis ( 31/3/17) dini hari.
Muhammad Al-Khaththath yang merupakan koordinator didalam aksi 313 itu kini
telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Selain Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ( FUI ) Muhammad
Al-Khaththath, terdapat empat orang lainnya juga telah ditangkap pihakj
kepolisian, yakni ZA, IR, V dan M. kelima terduga makar tersebut ditangkap di
lokasi yang berbeda.(News Kompasindo)