Home » » Tidak kooperatif, polisi ambil tindakan tegas terhadap tersangka makar.

Tidak kooperatif, polisi ambil tindakan tegas terhadap tersangka makar.

Written By Unknown on Sabtu, 01 April 2017 | 10.32

Tidak kooperatif, polisi ambil tindakan tegas terhadap tersangka makar.

News Kompasindo - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan tersangka didalam kasua dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al Khaththath, sangat tidak kooperatif sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Agro juga menerangkan bahwa tersangka didalam kasus makar, Muhammad Al Khaththath menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah disampaikan oleh pihak penyidik.

"Dia tidak mau tanda tanggani surat penahanan itu", ujar Agro di Mapolda Metro Jaya, Sabtu ( 1/4/17).

Agro mengungkapkan, meskipun Muhammad Al Khaththath tidak bersedia untuk menandatangani surat perintah penahanan tersebut, pihak kepolisian akan tetap melakukan penahanan terhadap Muhammad Al Khaththath.

"Tidak tanda tangan pun tidak menjadi masalah. nanti akan kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan," ucap Agro.

Sementara itu, Achamad Michdan yang merupakan pengacara Muhammad Al Khaththath juga telah membernarkan kliennya telah menolak menandatangani surat penahanan.

Menurutnya, Muhammad Al Khaththath menolak untuk menandatangani surat itu karena dirinya tidak merasa bersalah di dalam kasus dugaan makar tersebut.

"Jadi pas pagi baru dilihatkan surat proses penangkapanya, lalu beliau menolak untuk tanda tangan surat penangkapan karena beliau merasa apa yang telah dilakukan itu hanya merepsentasikan kepentingan yang didalam konteks keberatan pada gubernur yang sudah menjadi terdakwa ( Ahok dalam kasus penodaan agama )", kata Michdan.

Selain menahan Muhammad Al Khaththath, polisi juga telah menahan ZA, IR, V dan M tentang tuduhan pemufakatan makar. kelima tersangka didalam kasus dugaan makar tersebut disangkakan telah melanggar pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.

Selain itu, para tersangka lain berinisial V dan M juga dikenakan pasal 16 Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Seperti diketahui Muhammad Al Khaththath ditangkap pihak kepolisian saat dirinya tengah menginap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Jumat ( 31/3/17 ) dini hari. dirinya ditangkap sebelum iktu aksi unjuk rasa 313 sedangkan ke empat tersangka lainnya ditangkap di tempat yang berbeda pada hari itu juga.(News Kompasindo )



Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet