News Kompasindo - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan tersangka didalam kasua dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al Khaththath, sangat tidak kooperatif sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Agro juga menerangkan bahwa tersangka didalam kasus makar, Muhammad
Al Khaththath menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah
disampaikan oleh pihak penyidik.
"Dia tidak mau tanda tanggani surat penahanan
itu", ujar Agro di Mapolda Metro Jaya, Sabtu ( 1/4/17).
Agro mengungkapkan, meskipun Muhammad Al Khaththath tidak
bersedia untuk menandatangani surat perintah penahanan tersebut, pihak
kepolisian akan tetap melakukan penahanan terhadap Muhammad Al Khaththath.
"Tidak tanda tangan pun tidak menjadi masalah. nanti
akan kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan," ucap Agro.
Sementara itu, Achamad Michdan yang merupakan pengacara Muhammad
Al Khaththath juga telah membernarkan kliennya telah menolak menandatangani
surat penahanan.
Menurutnya, Muhammad Al Khaththath menolak untuk
menandatangani surat itu karena dirinya tidak merasa bersalah di dalam kasus
dugaan makar tersebut.
"Jadi pas pagi baru dilihatkan surat proses
penangkapanya, lalu beliau menolak untuk tanda tangan surat penangkapan karena
beliau merasa apa yang telah dilakukan itu hanya merepsentasikan kepentingan
yang didalam konteks keberatan pada gubernur yang sudah menjadi terdakwa ( Ahok
dalam kasus penodaan agama )", kata Michdan.
Selain menahan Muhammad Al Khaththath, polisi juga telah
menahan ZA, IR, V dan M tentang tuduhan pemufakatan makar. kelima tersangka
didalam kasus dugaan makar tersebut disangkakan telah melanggar pasal 107 KUHP
jo pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.
Selain itu, para tersangka lain berinisial V dan M juga
dikenakan pasal 16 Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, keduanya
sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Seperti diketahui Muhammad Al Khaththath ditangkap pihak
kepolisian saat dirinya tengah menginap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada
Jumat ( 31/3/17 ) dini hari. dirinya ditangkap sebelum iktu aksi unjuk rasa 313
sedangkan ke empat tersangka lainnya ditangkap di tempat yang berbeda pada hari
itu juga.(News Kompasindo )