News Kompasindo - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan dua,
Djarot Saiful Hidayat memastikan pihaknya akan segera mempelajari aturan
terbaru mengenai operasi angkutan online yang baru diterbitkan oleh Kementerian
Perhubungan. Djarot juga akan membuka kemungkinan dibuatkan peraturan Gubernur
( Pergub ) diperuntukan khusus angkutan online yang ada di Jakarta.
"Sekarang ini kami tidak dapat berandai andai saja.
Tapi pas kami aktif nanti , akan segera kami lihat, apa perlu ada pergub
khusus untuk masalah itu", kata Djarot kepada awak media di Condet,
Jakarta Timur, Minggu ( 2/4/17).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan
dukungan penuh langkah Kementerian Perhubungan yang hendak menyetarakan layanan
konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau online.
Djarot berpandangan ada beberapa catatan yang terlebih
dahulu harus dipenuhi oleh angkutan kovensional.
"Kami juga ingin mendorong yang konvensional untuk
dapat mengikuti perkembangan jaman. yang dibutuhkan didalam suatu transportasi
itu adalah kenyamanan, keamanan, ketepatan waktu serta harga yang
bersaing", tutur Djarot.
Revisi peraturan Menteri Pehubungan dengan nomor 32 tahun
2016 mengenai angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum tidak dalam trayek
rencananya akan segera diberlakukan pada 1 april 2017. didalam revisi peraturan
itu, pemerintah sendiri menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau
payung hukum bagi taksi online.
Penekanan 11 point penting itu meliputi jenis angkutan sewa,
kapasitas silinder kenderaan, batas tarif angkutan sewa khusus, kewajiban STNK
berbadan khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, pool, pengujian berkala,
bengkel, akses dashboard, pajak serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada taksi
online juga diterapkan untuk dapat menghindari persaingan yang tidak sehat
antar badan usaha penyedia jasa angkutan. tujuannya untuk dapat memberikan
kesetaraan antar sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap para
pengguna angkutan online.(News Kompasindo )