News Kompasindo - Calon Gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan dua yang juga
menjadi terdakwa didalam kasus dugaan kasus dugaan penodaan agama, Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok menilai bahwa Surat Al-Maidah tidak mengatur soal
larangan umat Muslim untuk memilih pemimpin non Muslim.
Menurutnya, ada beberapa oknum yang tidak senang kepada
dirinya serta membawa bawa ayat tersebut untuk menjegalnya di Pilkada DKI
Jakarta.
Ahok juga mengakui dirinya sudah pernah diterpa isu SARA
sejak dirinya mencalonkan diri menjadi Bupati Banka Belitung.
Isu SARA tersebut juga telah di hembuskan untuk menjegal
dirinya ketika dirinya naik untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan
Joko Widodo yang saat itu naik menjadi Presiden RI pada tahun 2014.
Bahkan saat itu, pentolan Front Pembela Islam ( FPI ) yang
di pimpin oleh Rizieq Shihab sempat membuat Gubernur tandingan.
Kala itu, Imam Besar Front Pembela Islam itu menolak Ahok
untuk menjadi Gubernur. Penolakan itu juga dikaitkan dengan surat Al Maidah
ayat 51.
"Di Al- Maidah 51 tidak pernah menyebutkan tidak boleh
untuk memilih pemimpin non muslim, tetapi imam besar FPI Rizieq Shihab selalu
bilang begitu sehingga membuat Gubernur tandingan Muslim", ujar Ahok saat
diperiksa sebagai terdakwa di persidangan ke -17 kasus dugaan penodaan agama
diu Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa ( 4/4/17).
Oleh karena itulah, Ahok menilai imam besar Front Pembela
Islama ( FPI ) Rizieq Shihab telah menyampaikan kebohongan dengan membawa bawa
surat Al-Maidah ayat 51 untuk menjegalnya menjadi Gubernur DKI Jakarta."
Bagi saya itu, Rizieq Shihab seorang pembohong besar," ujar Ahok.
JPU dikatahui akan mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif
antara pasal 156 huruf a KUHP atau pada pasal 156 KUHP.(News Kompasindo)