Home » » Jokowi Menghapus Jabatan Staf Ahli Kementerian BUMN

Jokowi Menghapus Jabatan Staf Ahli Kementerian BUMN

Written By Unknown on Senin, 24 April 2017 | 22.14

Jokowi Menghapus Jabatan Staf Ahli Kementerian BUMN

News Kompasindo - Presiden Jokowi menghapus jabatan staf ahli di Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) dan kemudian diperbolehkan mengangkat beberapa staf khusus. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No 41 Tahun 2017, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 5 April 2017.

Kebijakan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 tentang Kementerian BUMN dengan pertimbangan dalam konsep optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan di bidang BUMN.

Adapun jabatan staf ahli yang dihapus yaitu Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial dan Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi, yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015. Sesuai Perpres No 41 Tahun 2017 itu menyebutkan, Kementerian BUMN terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Meda. Juga Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan.

Perpres baru juga menyebutkan apabila Kementerian BUMN bisa mengangkat staf khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan soal jumlah Staf Khusus Menteri.

“Jumlah staf khusus sebagaimana dimaksudkan paling banyak lima orang. Staf khusus bertanggung jawab kepada menteri,” isi pasal 34A ayat (2,3) perpres itu seperti melansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (25/04/2017).

Berdasarkan Perpres ini, staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian BUMN. Adapun tata kerja staf khusus diatur sekretaris kementerian. Menurut perpres tersebut, staf khusus memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian BUMN.

Staf khusus bisa berasal dari PNS dan non PNS. PNS yang diberhentikan dalam jabatannya tanpa kehilangan statusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (News Kompasindo)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet