News Kompasindo - Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar membantah dakwaan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
didalam sidang kasus perddana
kasus dugaan Korupsi pengadaan E-KTP.
Sidang perdana berlangsung di pengadilan Tipikor , Jakarta
Pusat, Kamis ( 9/3/17) dengan dua terdakwa dari mantan pejabat Kemendagri yaitu
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri, Sugiharto
dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,
Irman.
Didalam dakwaannya, nama Setya Novanto masuk sebagai
penerima sejumlah uang dari proyek E-KTP.
"Bahwa yang telah disampaikan saudara Nazarudin tentang
pertemuan saya dengan Anas Urbanungrum adalah tidak benar adanya. saya tidak
pernah mengadakan pertemuan tersebut terkait dengan E-KTP. saya tidak menerima
uang sepersenpun", kata Novanto usai membukan Rapat Kerja Teknis (
Rakornis ) di Jakarta, Kamis ( 9/3/17).
Dirinya juga mengatakan telah diperiksa sebagai seorang
saksi oleh KPK dan menyatakan kepada pihak penyidik bahwa dirinya tidak pernah
menerima uang dan telah mengadakan pertemuan dengan Anas Urbanungrum serta Andi
Narogong.
Meski telah disebutkan namanya oleh Jaksa KPK didalam
persidangan, Novanto tetap mendukung penuh KPK untuk dapat memproses hukum
pihak pihak yang telah terlibat di dalam kasus korupsi E-KTP yang telah
merugikan negara hingga mencapai Rp.2.3 triliun.
Dirinya juga menepis adanya keresahan dan perpecahan yang
tengah terjadi di tubuh Golkar terkait kasus E-KTP.
"Tidak ada perpecahan tapi yang perlu saya jelaskan
pada kader yang ada di daerah bahwa Golkar tidak pernah menerima uang E-KTP.
saya ingatkan semua tetap solid dan kuat", kata Novanto.
Ketua Umum partai Golkar tersebut disebut sebut ikut
mencicipi kasus dugaan korupsi E-KTP sebesar Rp.574 miliar dari keseluruhan
nilai proyek E-KTP.
Novanto diduga telah menjadi pendorong untuk disetujuinya
anggaran dalam proyek E-KTP senilai Rp.5.9 triliun.
"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong
ikut mendapatkan sebesar 11 persen atau sekitar Rp.574.2 miliar", ujar
Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ( 9/3/17).(News Kompasindo)