News Kompasindo - Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengutarakan setidaknya terdapat 20 orang ulama yang telah diminta keterangan terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan personil kepolisian. Dari 20 orang itu, nama Ma'ruf Amin dan Rizieq Shihab termasuk di dalamnya. Meskipun demikian, Komnas HAM tidak merinci bagaimana cara pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga itu terhadap Habib.
"20 orang itu termasuk dari MUI, Ma'ruf Amin, dan Habib Rizieq," ujar Siane ketika ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (09/06/2017).
Untuk kasus Ma'ruf, Siane menjelaskan yang diteliti oleh Komnas HAM yaitu kejadian-kejadian yang terjadi saat Ma'ruf memberikan kesaksian pada sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Saat itu Ma'ruf dituduh melakukan kongkalikong dengan Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Ahok akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara untuk kasus Rizieq, Siane belum mau membeberkan bagaimana cara Komnas HAM berkomunikasi dengan pentolan FPI itu. Sebagai catatan, Rizieq hingga kini belum kembali ke Indonesia padahal dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus terduga percakapan porno. Yang pasti, Siane menyebutkna Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan Rizieq dan ada mekanisme yang tidak bisa dia ungkapkan di hadapan publik. (News Kompasindo)