News Kompasindo - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemerintah melakukan peniadaan tuntutan pidana terkait penuntasan kasus Habib Rizieq Syihab. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tegaskan agar Rizieq mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya tidak mengerti bagaimana peniadaan tuntutan pidananya. Sudahlah, banyak yang lebih penting kita pikirkan di negara ini. Mengenai Rizieq Syihab ya hadapi saja proses hukumnya," sebut Iriawan saat akan melakukan pemantauan kondisi keamanan di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakut, Rabu (28/06/2017).
Menurutnya tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus. Proses hukum Rizieq juga telah berjalan.
"Proses hukum itu kan memang ada. Kita kan menganut equality before the law. Kasihan dengan masyarakat lain, proses hukum dibeda-bedakan," ujarnya.
Iriawan menyebutkan semua pihak yang terjerat kasus hukum mesti menghadapi proses hukum. Apabila memang merasa tidak bersalah, maka pihak yang bersangkutan bisa membuktikannya di pengadilan.
"Gampang saja masalahnya. Hadapi proses itu, nanti kalau tidak terbukti ya di persidangan hakim akan menuntut lain. Cukup itu saja. Kita alihkan ke pembicaraan yang lebih penting buat rakyat, buat negara," tambah dia.
Sebelumnya, pada Kamis (22/06/2017), ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemerintah melakukan peniadaan tuntutan pidana terkait rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Syihab. Yusril menilai abolisi merupakan cara yang terbaik karena proses hukum sudah berjalan. (News Kompasindo)