News Kompasindo - Petugas Lapas Kelas IIA di Tarakan Utara, Hendra Delpian ditangkap BNN lantaran diduga terlibat kasus narkoba. Atas penangkapan tersebut staff khusus Menkum HAM M Nurdin keberatan dengan penangkapan itu karena BNN diduga belum melakukan koordinasi.
Dalam siaran pers Kemenkum HAM yang diterima tribunnews, Kamis (22/06/2017), M Nurdin menyebutkan penangkapan itu merupakan aksi sepihak. Dia menganggap sesama lembaga pemerintah mestinya melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan. Padahal aturan tersebut tidak diatur dalam KUHAP.
Atas kejadian itu, Staf Khusus Menkum HAM, M.Nurdin mengungkapkan sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolda Kaltim, Irjen Safaruddin menyelesaikan masalah penangkapan paksa petugas Lapas. Menurutnya pihak Polda Kaltim akan mengecek proses Hendra Delpian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba oleh BNNK hari Rabu (14/06/2017). BNN sudah menyerahkan Hendra ke Polres Tarakan hari Kamis (15/06/2017).
"Polda Kaltim mengutus anggotanya untuk mengecek kronologi penetapan tersangka petugas Lapas Tarakan itu,' tambahnya.
Nurdin menganggap penangkapan semestinya tidak dilakukan secara gegabah. Dia menyebutkan jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka seharusnya ada koordinasi dengan pihak Lapas. Harus dilakukan secara prosedur. (News Kompasindo)