News Kompasindo - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presiden Joko Widodo menyebutkan pemerintah sudah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Ya kan telah disampaikan kalau pemerintah, mengkaji lama, sudah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/07/2017).
Dalam konferensi pers soal pembubaran HTI, Kemenkum HAM menyatakan sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Kemenkum HAM juga menyebutkan pembubaran tersebut didasari data dan fakta yang ada.
"Ya keputusannya seperti yang telah diputuskan pada hari ini," ucap Jokowi.
Sayangnya, Kemenkum HAM tidak menjabarkan data dan fakta yang menjadi alasan pembubaran HTI. Kemenkum HAM cuma beralasan pembubaran tersebut untuk merawat Pancasila.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilaksanakan berdasarkan data-data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," tutur Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jln HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. (News Kompasindo)