News Kompasindo - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh pemerintah lantaran dianggap melanggar UU Ormas. HTI mempertanyakan alasan organisasinya dibubarkan padahal tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum seperti korupsi.
"Secara substansial, kami juga mau menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada publik pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada," ujar juru bicara HTI, Ismail Yusanto, dalam diskusi 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Jln Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (15/07/2017).
"HTI itu tidak mencuri uang rakyat, tidak korupsi, tidak pernah membuat anarkis," ujarnya.
Menurut Ismail, HTI malah pernah diberi penghargaan oleh kepolisian karena menjadi demonstran yang tertib ketika demo dalam sidang umum DPR. Hanya, Ismail tidak menyebut tahun berapa kejadian itu.
"Pernah mendapatkan piagam penghargaan sebagai demonstran ketika sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya Pak Makbul waktu itu," ucapnya.
Ismail justru menyinggung perihal organisasi yang memberikan sinyal berhubungan dengan Partai Komunis Indonesia tapi dibiarkan.
"Kami tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme," tambahnya.
Pemerintah membubarkan HTI bulan Mei 2017. Keputusan pembubaran HTI akan ditentukan oleh pengadilan. Kegiatan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubarannya diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (News Kompasindo)