News Kompasindo - Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap DN, salah satu penyebar meme Setya Novanto. Dia sudah berstatus tersangka atas laporan tim pengacara Novanto dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui meme.
"Kami tidak melakukan penahanan, namun berdasarkan Pasal 27 ayat 3 ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Masih terus dalam pemeriksaan," tutur Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakpus, Rabu (1/11/2017).
DN diciduk di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta yaitu satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.
"Ditangkap lantaran penyebaran berita bohong dan fitnah," tutur Asep.
Asep menyebutkan ada beberapa akun yang ditelisik. Tapi, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku alasannya pribadi. Asep menyebut tidak ada alasan sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.
"Sampai sekarang masih didalami terus, meskipun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," tutur Asep.
Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Tapi dia belum mau menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.
"Masih ada beberapa yang dilakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya," tutur Asep.
Sementara untuk DN, dia dikenakan sanksi dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE soal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (News Kompasindo)