Home » » Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ular Berbisa

Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ular Berbisa

Written By Unknown on Kamis, 09 November 2017 | 01.40

Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ular Berbisa

News Kompasindo - Penyelundupan 14 ekor ular ke Belanda lewat Bandara Juanda digagalkan. Binatang berbisa itu dimasukkan dua speaker yang dikemas dalam kardus.

"Penggagalan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Juanda Mail Processing Centre (MPC) bahwa terdapat paket yang mencurigakan. Setelah diperiksa petugas karantina Surabaya, ditemukan ular yang dimasukkan di dalam 2 speaker yang dikemas dalam kardus," tutur Koordinator Bidang Karantina Hewan di Bandara Juanda drh Kundoro, Kamis (9/11/2017).

Modus penyelundupan tersebut berbeda dibandingkan modus penyelundupan ular yang juga berhasil digagalkan. Sebelumnya, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan belasan anak ular berbahaya asal Flores yang mau diselundupkan ke Afrika. Modusnya adalah dengan cara dimasukkan ke boneka minion dan dimasukkan ke kotak berisi mie instan. 

"Modus penyelundupan ini sedikit berbeda dari modus sebelumnya, yakni dimasukkan dalam boneka anak-anak (Minion)," kata Kundoro.

Kundoro menyebutkan kalau 14 ular tersebut termasuk dalam 2 jenis ular yang berbisa dan mematikan di Indonesia. Sebanyak 9 ekor ular diidentifikasi sebagai Ular Anang/Lanang atau King Cobra (Ophiophagus hannah) dan 5 ekor ular lainnya diidentifikasi sebagai Ular Kapak Hijau atau Indonesian Pit Viper (Trimeresurus hageni/Parias hageni).

"Ular Anang merupakan ular berbisa terpanjang di dunia dengan panjang tubuh ular dewasa secara keseluruhan mencapai sekitar 5,7 meter. Ular yang menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 3.1, status konservasinya termasuk dalam kategori rentan," terang Kundoro.

Kundoro menjelaskan ular anang termasuk spesies endemik di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Bali. Sementara ular Kapak Hijau merupakan spesies endemik yang biasanya hidup di pulau Sumatera.

"Saat ini ular-ular itu ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Juanda. Karena pengirimannya belum memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1992, tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina," tutup Kundoro. (News Kompasindo)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet