Home » » Pengusaha Made Oka Bungkam Diperiksa KPK soal Setya Novanto

Pengusaha Made Oka Bungkam Diperiksa KPK soal Setya Novanto

Written By Unknown on Senin, 20 November 2017 | 09.55

Pengusaha Made Oka Bungkam Diperiksa KPK soal Setya Novanto

News Kompasindo - Pengusaha Made Oka Masagung cuma diam usai menjalani pemeriksaan KPK. Dia diperiksa soal Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.

Made Oka ditemani seseorang berbaju batik dan belum mau memberikan keterangan apa pun. Tangannya mengisyaratkan menolak untuk berbicara. 

Made langsung bergegas menaiki mobil Camry putih B-1054-SAI yang telah menunggu di seberang jalan KPK.

Dalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini, KPK tidak mencantumkan nama saksi yang sedianya mau diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Terkait kasus e-KTP, cuma tiga saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang tertulis. Salah satunya istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Dalam persidangan, jaksa pada KPK menyelidiki hubungan pengusaha Made Oka Masagung dengan Ketua DPR Setya Novanto. Salah satunya awal perkenalan Made Oka dengan Setya Novanto. Made Oka mengaku kenal dekat Setya Novanto saat di PT Gunung Agung. Saat itu, Setya Novanto menjabat salah satu Dirut dan dirinya menjabat komisaris.

"Sewaktu Novanto menjabat Dirut PT Gunung Agung," tutur Made Oka saat sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor, Jln Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (10/11).

Novanto kini mendekam di rumah tahanan Kelas I KPK Cabang Jaktim atau di gedung baru KPK. Dia menjalani masa 20 hari tahanan terhitung dari tanggal 19 November 2017.

KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan atas Novanto tangal 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi soal proyek pengadaan e-KTP.

Novanto dijerat lembaga antirasuah dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (News Kompasindo)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet