News Kompasindo - Seorang karyawati BPR di Kabupaten Ciamis, Jabar, nekad menggelapkan uang setoran 60 nasabah sebesar Rp372 juta. Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk biaya sekolah adik serta pengobatan ibu kandungnya yang sakit.
S (22) harus berurusan dengan aparat. Dia menilap uang milik nasabah tempatnya bekerja di BPR Banjar Artha Sariguna.
"Pelaku melakukan kejahatan ini sekitar 2 tahun. Sebagian besar uang nasabah," ujar Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto di Mapolres Ciamis, Senin (30/10/2017).
Uang setoran nasabah dimasukkan ke kantong pribadi S. Meski nasabah tidak dirugikan secara langsung, pihak BPR Banjar Artha Sariguna menelan kerugian Rp372 juta akibat ulah karyawannya itu.
Hendra menjelaskan modus penggelapan dilakoni S yakni dengan cara memotong uang setoran puluhan nasabah yang mengajukan kredit. Ternyata tidak seluruh uang setoran masuk kas BPR, tapi oleh pelaku dipotong sebagian.
"Motif pelaku alasannya buat kebutuhan ekonomi. Dia sekolahkan adiknya dan biaya berobat orang tuanya. Korbanya sebanyak 60 nasabah," ujar Hendra.
S akan dikenakan sanksi melanggar Pasal 374 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. (News Kompasindo)