News Kompasindo - Pelaku MHHS yang berumur 19 tahun sengaja mengirimkan kata-kata dan gambar tidak senonoh ke Nafa Urbach. Keinginan pelaku mengirimkan hal-hal yang berbau pornografi itu karena melihat postingan Line Today.
Postingan Line Today pada 12 agustus 2017 yaitu berita soal anak semata wayang Nafa, Mikhaela. Berita itu menyulut komentar nakal.
"Berhubungan dengan alasan motif pelaku mengirimkan pesan. Kalau menurut pengakuannya karena iseng saja. Kita menemukan bukti-bukti pendukung, berupa kalimat atau gambar-gambar yang bermuatan pornografi," terang Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Asus Zenfone hitam, satu bundel printout screen capture percakapan antara pelaku dengan Nafa di Instagram dan poster-poster bergambar anime yang memperlihatkan pornografi.
Dalam direct message yang dikirimkan oleh pelaku ke Nafa Urbach juga tidak senonoh. Dihadapan wartawan pelaku MHHS mengaku suka dan ngefans dengan Nafa.
"Ngefans sama Nafa?" ditanya awak media kepada pelaku yang dihadirkan dengan penutup wajah berwarna hitam.
"Ya penggemar beratnya," jawab dengan singkat tertunduk.
"Sama Nafa apa dengan anaknya?" ditanya awak media lagi.
"Dua-duanya," sebut pria berumur 19 tahun itu.
Gara-gara melakukan teror itu, MHHS dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 soal perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan transaksi elektronik. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. (News Kompasindo)