News Kompasindo - Kepolisian belum menjadwalkan pemanggilan Jonru Ginting ataupun Muannas Al Aidid terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Kepolisian akan memeriksa status Facebook Jonru terlebih dahulu.
"Yang dipersoalkan pelapor adalah status Facebook dari Maret sampai Agustus, yang mendiskreditkan pemerintah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi, Sabtu (02/09/2017).
Argo belum mengetahui berapa jumlah status Facebook Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian selama sekitar lima bulan itu. Penyelidik akan menganilisis status akun medsos Jonru.
"Nanti penyelidik yang analisis status mana yang masuk, mana tidak. Semua itu perlu adanya pendalaman," tambah Argo.
Bukan hanya akun Facebook, lanjut Argo, penyelidik juga akan memeriksa status akun Twitter dan Instagram Jonru.
"Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status akun media sosial yang lain," tambahnya.
Sebelumnya, Jonru menanggapi kabar tentang pelaporan atas dirinya itu lewat medsos Facebook yang dia unggah. Dalam status Facebook-nya itu, dia mengaku baru tahu tentang pelaporan dirinya tersebut pada Kamis (31/08/2017) malam.
"Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapatkan informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini, belum adanya panggilan resmi dari polisi," tutur Jonru. (News Kompasindo)