Home » » Jeremy Thomas Selalu Berusaha Selamatkan Axel Mathew

Jeremy Thomas Selalu Berusaha Selamatkan Axel Mathew

Written By Unknown on Senin, 25 September 2017 | 09.48

Jeremy Thomas Selalu Berusaha Selamatkan Axel Mathew

News Kompasindo - Persidangan putra Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi polisi yang mengamankan Axel.

Sebagai orang tua, Jeremy selalu mengikuti jalannya persidangan. Melihat fakta persidangan, dia mengutarakan yang dibenarkan, namun ada juga yang dibantah.

"Axel telah mau masuk bulan ketiga, tentunya kami di sini memberi kekuatan kepada Axel, membangun, menguatkan, mendukung dia supaya Axel mempunyai wake up call dan mengerti bahwa masalah ini mesti cepat selesai," tutur Jeremy setelah menghadiri persidangan Axel, Senin (25/09/2017).

Melihat kasus yang menimpa putra sulungnya, Jeremy merespons sang anak adalah korban. Saat penangkapan, kepolisian tidak menemukan barang bukti dari Axel dan hasil tes urine putranya negatif.

"Jadi dalam kondisi seperti ini, saya mesti lebih mengawasi lagi terhadap pergaulan. Tapi yang saya lihat kali ini, saya sebagai orang tua lebih banyak membangun moral untuk membangkitkan Axel," ujarnya.

"Axel mesti kita selamatkan agar bisa produktif, produktif kuliah, membuat clothing line," sambung Jeremy.

Nama Axel muncul dari pengakuan temannya, Dimitri. Dimitri diakui Jeremy bukanlah orang baru dalam kehidupan putranya. Ayah Dimitri merupakan pembimbing pernikahan Jeremy dan Ina Thomas. Kejadian tersebut membuat Jeremy sangat terkejut.

"Saya melihatnya ini adalah sekelompok anak muda yang mesti diselamatkan," tuturnya.

Pada sidang kelima kali ini, Axel ikut didampingi oleh kedua orang tuanya Jeremy Thomas dan Ina Thomas. Kehadiran Ina sendiri merupakan yang pertama di pengadilan.

Pada 2 Oktober 2017, giliran pihak Axel Matthew menghadirkan saksi. Axel dijatuhi sanksi pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU No 5 Tahun 1997 soal Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (News Kompasindo)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Newskompasindo - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet