News Kompasindo - KPK mengamankan Walikota Batu Eddy Rumpoko terkait komisi dari proyek senilai Rp 5,26 miliar. Eddy Rumpoko memperoleh komisi 10 persen atau sekitar Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu di tahun 2017.
"Diduga pemberian uang terkait komisi 10 persen untuk Walikota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan oleh PT JP nilai proyek senilai Rp 5,26 miliar," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/09/2017).
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 200 juta yang diberikan ke Eddy Rumpoko. Sementara sisanya Rp 300 juta sudah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Alphard.
"Dengan perincian sebagai berikut, satu diduga diperuntukkan Rp 200 juta dari total komisi Rp 500 juta yang disepakati sebelumnya. Mengapa yang diberikan cuma Rp 200 juta, karena Rp 300 juta telah diberikan sebelumnya untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Walikota," ujar Syarif.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diberikan tersangka Philip kepada Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. "Sedangkan Rp 100 juta diberikan FHL kepada EDS sebagai komisi untuk panitia pengadaan, karena dia kepala ULP," terangnya.
Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Filip ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (News Kompasindo)