News Kompasindo - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menandatangani surat Ketua DPR Setya Novanto untuk KPK. Fadli mengungkapkan pelaporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR salah alamat.
"Saya rasa salah alamat ya. Banyak orang berkomentar soal surat namun tidak pernah baca suratnya," tutur Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/09/2017).
Fadli merasa pemberitaan dirinya terkait surat Novanto itu hoax. Banyak informasi yang salah mengenai surat tersebut, termasuk pernyataan bahwa dirinya meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto dalam perkara e-KTP.
"Surat yang ditulis itu biasanya belasan kali ditulis, bahkan sudah seperti template dan itu menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat," tambah Fadli, menjelaskan isi surat.
Fadli mengutarakan dirinya telah sering meneruskan surat aspirasi dari seseorang. Fadli memandang apa yang dilakukannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Tidak pernah saya meminta menunda, tidak ada. Jadi dibaca dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap KPK. Judul suratnta saja penyampaian aspirasi masyarakat," jelas Fadli.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Fadli ke MKD DPR karena sikapnya yang menandatangani surat pimpinan DPR kepada KPK terkait penundaan pemeriksaan Novanto untuk kasus e-KTP.
"Hari ini saya melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik pimpinan DPR dan anggota tentang kejadian pengiriman surat kemarin. Surat KPK yang meminta pemeriksaan Setya Novanto ditunda," tutur Boyamin, Rabu (13/09/2017). (News Kompasindo)