News Kompasindo - Pihak Polda Metro Jaya memberi sinyal untuk secepatnya mengajukan red notice bagi imam besar FPI Habib Rizieq. Dengan memiliki red notice tersebut, diharapkan interpol bisa membantu memulangkan Habib ke tanah air.
"Sedang diupayakan, arahnya nanti ke situ. Kita baru berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional berhubungan hal itu," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada tribunnews, Rabu (31/05/2017).
Hal serupa diutarakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. Wahyu mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mengajukan red notice bagi Habib Rizieq ke pihak Interpol.
Polda Metro Jaya sudah berusaha melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq pasca peningkatan statusnya menjadi tersangka. Nama Habib Rizieq juga sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menjelaskan, pihaknya masih melakukan sejumlah berhubungan rencana penerbitan red notice tersebut. Pihaknya masih melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitannya. Sekarang kita tunggu saja dari Hubinter apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak. Namun biasanya kalau memenuhi syarat dikabulkan seperti tersangka dan berkasnya, nanti setelah penerbitan red notice baru kita pikirkan langkah selanjutnya.
Nantinya usai red notice diterbitkan, pihak interpol Saudi Arabia dapat melakukan penangkapan terhadap Rizieq. Saat ini diketahui, Rizieq sedang berada di Saudi Arabia. (News Kompasindo)