News Kompasindo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diperlakukan sama dengan proses hukum yang menjerat pelaku kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah berpendapat, semestinya Polri bisa mengirim penyelidik ke negara yang sekarang ini disinggahi Rizieq. Dengan demikian, penyelidik bisa menggali keterangan Rizieq yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Sekarang permasalahannya belum hadir itu kenapa? Dia berada di Malaysia, kirim saja penyelidiknya ke sana juga bisa, kenapa tidak bisa?" tutur Ikhsan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/05/2017).
Ikhsan menambahkan koruptor-koruptor yang berada di luar negeri, datang tidak penyelidik kita buat merayu mereka. Lakukan yang sama, jadi jangan seolah-olah tidak hadir sekarang, runtuh negara. Dengan ketidakhadiran Rizieq dalam panggilan pemeriksaan kasusnya karena berada di luar negeri adalah suatu kewajaran. Mestinya kepolisian bisa memberi keadilan dengan cara datang ke negara yang dikunjungi Rizieq saat itu.
Dia menegaskan, pihak kepolisian mesti berpikir dua kali apabila mau melibatkan Interpol dengan mengeluarkan red notice untuk Rizieq. Bagi dia, red notice dikeluarkan cuma untuk kalangan penjahat tertentu.
Ikhsan juga mengungkapkan khusus untuk Rizieq kepolisian mesti mengambil sikap diskresi. Sikap itu diambil sebagai upaya menjaga ketentraman. Dia menjelaskan, diskresi bukanlah berarti mengambil kewenangan di luar kewenangannya. Itu artinya mengambil sikap agar tentram. Rizieq bukanlah seorang yang membahayakan, ketika tidak hadir dalam pemeriksaan maka akan berdampak terhadap negara. (News Kompasindo)