News Kompasindo - Pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, dan Isaac Sanger hari ini, Senin (01/05/2017) kembali mendatangi Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk melanjutkan proses hukum yang tengah dihadapi oleh kliennya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Iwa K mengakui baru mengonsumsi sejak dua bulan terakhir. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Iwa K menghimbau masyarakat supaya fokus dengan barang bukti saja, jangan mencari-cari kesalahan sang rapper di masa lalunya.
"Yang didapatkan dari keterangan Iwa K hanya konsumsi beberapa bulan terakhir, artinya tentu fokusnya di barang bukti yang ada saja. JIka ada dosa IK di masa lalu, sepuluh atau lima tahun lalu, tentu tidak dapat dicari. Sehingga jangan, tidak usah kita terlalu jauh ke belakang, itu juga butuh pembuktian," sebut Chris Sam Siwu, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Melihat dari barang bukti yang ada, Chris juga meyakini kalau kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan peran sebagai bandar. "Untuk barang bukti yang ada sudah digunakan dalam beberapa bulan sebelumnya. Maka kita fokus pada bukti yang ada pada penyelidik saja, yakni tiga linting ya. Saya berpikir dengan berat 1,48 gram, Iwa K jauh dari bandar," jelas Chris Sam Siwu.
Anggota tim kuasa hukum Iwa K yang lainnya, Issac Sanger, dalam kesempatan yang sama juga meyakini kalau rapper tersebut bukanlah seorang pecandu.
"Sejauh ini, seperti itu pengakuan dari Iwa K sendiri. Dia baru kurang lebih.. maka tidak addicted lah," tutur Issac Sanger menambahkan.
Sekarang ini, pihak Iwa K tengah mengupayakan supaya rapper asal Bandung ini diizinkan melakukan rehabilitasi. Pihaknya telah mengajukan surat assesment sejak Sabtu (29/04/2017) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantun lagu "Bebas" itu resmi ditetapkan tersangka kasus narkoba dari ahri Senin (01/05/2017). Iwa K tertangkap tangan membawa tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokoknya sesaat sebelum melakukan penerbangan ke Makassar. (News Kompasindo)