News Kompasindo - Tiga tersangka kasus suap 'sapi-kambing' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditahan oleh KPK. Tiga tersangka itu yakni panitera pengganti Tarmizi, pengacara PT ADI Akhmad Zaini, dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.
Pantauan tribunnews di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/08/2017), Tarmizi-lah yang pertama keluar dari gedung KPK sekitar jam 00.30 WIB. Kemudian Akhmad Zaini keluar pada jam 00.37 WIB, sedangkan Yunus Nafik keluar pada jam 00.46 WIB.
Ketiganya memakai rompi berwarna oranye. Ketiganya tidak berkomentar apa pun meski ditanyai para wartawan.
Tarmizi ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Akhmad Zaini ditahan di Polres Jaktim, dan Yunus Nafik ditahan di Polres Jakpus.
Kasus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berhubungan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun bermain mata dengan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jaksel Tarmizi supaya gugatan itu ditolak. Supaya tidak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi juga menerima suap Rp 425 juta supaya dapat mengurus perkara itu. Keduanya lalu ditangkap KPK pada Senin (21/08/2017). Tarmizi, Yunus, dan Akhmad lalu ditetapkan menjadi tersangka. (News Kompasindo)