News Kompasindo - Pansus Angket KPK berenca meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit barang sitaan KPK. Alasannya, Pansus menemukan tidak adanya data-data barang sitaan dan rampasan di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (RUPBASAN) di Jakarta dan Tangerang
"Dari audit tersebut bisa diketahui secara pasti pencapaian sasarannya utamanya yang terkait dengan kinerja KPK. Ke depan, BPK juga perlu mengaudit atas sejumlah sitaan dan barang-barang rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas temuan-temuan Pansus di 5 kantor RUPBASAN pada wilayah hukum Jakarta dan Tangerang," tutur Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/08/2017).
Agun juga menjelaskan, ada banyak aset yang belum terdaftar di RUPBASAN berdasarkan keterangan Yulianis dan Muhtar Ependy.
"Oleh sebab itu, kami juga akan melihat sampai sejauh mana kondisi aset-aset tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kami akan meminta BPK untuk melakukan audit tertentu terhadap aset tersebut," tambah Agun.
Selain itu, Agun mengungkapkan DPR tidak mempunyai kapasitas untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan. Oleh karena itu, Pansus akan minta bantuan BPK.
"Karena data-data itu yang mau dihimpun secara objektif. Kalau datanya lengkap, mestinya ada di RUPBASAN. DPR tidak memiliki kapasitas melakukan itu," terangnya. (News Kompasindo)