News Kompasindo - Terpidana korupsi proyek Hambalang M Nazaruddin memperoleh remisi 5 bulan. KPK mengonfirmasi keputusan tersebut telah melalui persetujuan KPK.
"Karena yang bersangkutan kooperatif dan membuka sejumlah informasi berhubungan dengan keterlibatan pihak lainnya, maka KPK mengirimkan surat keterangan itu ke Kalapas Sukamiskin," cerita Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (18/08/2017).
Sebelumnya, pihak Lapas Sukamiskin, Bandung sudah mengirimkan surat ke KPK. Isinya mengenai pertanyaan apakah Nazaruddin bekerjasama dengan penegak hukum.
Di dalam surat itu tertulis tentang perilaku Nazaruddin selama menjadi narapidana. Surat dari Lapas Sukamiskin diterima KPK bulan Mei lalu.
"KPK menjawab surat dari Lapas Sukamiskin yang intinya meminta keterangan apakah Nazaruddin bekerjasama dengan penegak hukum. Menurut surat itu, Warga Binaan (Nazaruddin) sudah berkelakuan baik di Lapas," tambah Febri.
Nazaruddin juga tercatat sebagai justice collaborator yang membuka sejumlah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebut saja seperti kasus PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring) yang kasusnya berkembang baru-baru ini.
"Prinsipnya kami sampaikan bahwa sejak 2014 KPK telah mengirimkan surat pada pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) terkait dengan pendapat jaksa penuntut umum yang menangani perkara TPPU dengan terdakwa Nazaruddin, yang bersangkutan kooperatif," ujar Febri lagi.
Dalam momen perayaan Hari Kemerdekaan kemarin (17/08/2017), Mantan Bendahara Umum Demokrat itu mendapatkan remisi 5 bulan. Menurut Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko, jumlah ada 8 orang napi tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi.
Menurut Dedi, pemberian remisi terhadap mantan bendahara Partai Demokrat itu dilakukan karena Nazarudin mendapatkan justice collaborator (JC) atas kasusnya dari KPK.
"Berdasarkan PP 99/2012 itu khususnya kalau sudah mempunyai JC dapat remisi. JC dikeluarkan oleh pihak yang menangani pertama," ujarnya. (News Kompasindo)